DOSISBERITA.COM – Berita duka datang dari Manhaj Salaf, Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas meninggal dunia, Kamis (11/7/2024).
Ustadz Yazid meninggal dunia di Bogor dan dishalatkan di rumah duka, Jalan Tazmania V Komp Tasmania, Bogor, Jawa Barat.
Dilansir dari laman akun Naajiya tv bahwa Ustadz Yazid yang meninggal dunia pada usia 61 tahun tersebut akan dimakamkan di Bogor.
Sebelum meninggal dunia, Ustadz Yazid diketahui sempat menunaikan ibadah haji meski dikabarkan kesehatannya drop di Mekkah. Namun Ustadz Yazid menghembuskan nafas terakhirnya di Indonesia.
Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Lc. Lahir di Kebumen, 1963. Dia dikenal sebagai seorang penulis, penceramah, ustaz, dan mubalig Sunni asal Indonesia. Di Indonesia, ceramah-ceramah Yazid sering dikaitkan dengan gerakan ultra-konservatif Salafiyah.
Ia juga dikenal karena menulis banyak buku-buku keagamaan Islam dalam bahasa Indonesia. Ceramah-ceramahnya yang dinilai kontroversial membuat Yazid seringkali mendapat kritik dari sejumlah Muslim Indonesia.
Pada awal pendidikannya, Ustadz Yazid tercatat sebagai lulusan LIPIA dan merupakan murid dari Abdur Razaq bin Abdul Muhsin al-Abbad, seorang guru besar dari Universitas Islam Madinah. Ustadz Yazid diketahui juga pernah berguru kepada Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, seorang ulama besar Sunni dari Makkah yang telah wafat.
Ustadz Yazid juga dikabarkan menguasai kitab Bulughul Maram karya Ulama Syeikh Ibnu Hajar Al Asqalani yang pada saat itu diklaim hanya sedikit orang yang mampu menguasai kitab tersebut. Bahkan Ustadz Yazid hafal di luar kepala Kitab Bulughul Maram.
Ustadz Yazid membina sebuah pondok pesantren di Dramaga, Bogor, yaitu pondok pesantren Minhajus Sunnah.
Selain sibuk dengan aktivitas mengajar para santri di pondok tersebut, dia juga aktif mengisi pengajian rutin dan tabligh akbar diberbagai kota di Indonesia.
Salah satu bukunya karyanya, berjudul Mulia dengan Manhaj Salaf, sempat memicu kontroversi di Indonesia.
Namun buku tersebut tetap laris dipasaran karena diklaim memiliki banyak pedoman berdasarkan syariat islam isi Al Qur’an dan Sunah.**