DOSISBERITA.COM – Hari ini, Jumat (19/7/2024), bertempat di Pengadilan Negeri Kotamobagu digelar Sidang Tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh Terdakwa Pelaku berinisial JS, GO, ML, JW, RS, RC, TT. Terhadap Satu oknum anggota polisi berinisial (FM)
Sebelumnya terjadi sebuah pengeroyokan yang mengakibatkan jatuhnya korban satu anggota polisi yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu, Kelurahan Pobundayan.
Pengeroyokan itu terjadi dijalan Trans AKD Desa Pusian Induk Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang mongondow. Minggu, (14/01/2024).
Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) sehingga dilakukanlah penangkapan dan penahanan terhadap ke-tujuh terduga pelaku pengeroyokan.
Setelah melalui berbagai proses penyelidikan-penyidikan hingga proses persidangan, ke-tujuh terdakwa pelaku dijatuhkan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu dengan hukuman tindak pidana selama 8 bulan tahanan. Dipotong 6 bulan masa tahanan.
Hal itupun sontak diterima terdakwa dan menuai pujian dan rasa syukur keluarga terdakwa ketika mendengar hasil putusan. sebelumnya pihak terdakwa sangat kawatir dengan vonis yang akan dijatuhkan hakim pengadilan.
Diketahui sebelumnya pasal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah Pasal 170 KUHP terkait dengan Pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dan dituntut oleh penuntut umum dengan satu tahun masa tahanan.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi serta terdakwa yang bersesuaian antara satu dengan lainnya dan diperkuat dengan barang bukti yang meringankan para terdakwa. Sehingga Majelis Hakim yang mengadili terdakwa memutuskan bahwa ke tujuh terdakwa pelaku dijatuhi hukuman selama delapan bulan masa tahanan.
“Majelis Hakim menegaskan bahwa hasil putusan pengadilan itu telah sesuai dan menjadi putusan hukum tetap. Hukuman tersebut telah dipotong dengan masa tahanan yang suda dijalani terdakwa yaitu ; telah menjalani 6 bulan tahanan dan tinggal menjalani 2 bulan masa tahanan” tegas Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Ariyati Ella Panu kemudian menanggapi hasil putusan dari majelis hakim yang juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan banding ke-tahap selanjutnya. Setelah berkordinasi terkait putusan tersebut, para terdakwa langsung menerima putusan itu.
Se-usai putusan pengadilan, Ella Panu mengungkapkan kepada awak media, bahwa setelah Berkordinasi dengan Clientnya terkait hasil putusan, Clientnya mengatakan telah menerima hasil putusan itu dan tidak melanjutkan banding lagi. Ungkap Ella
Ella juga menambahkan, “Dengan hasil putusan ini, setidaknya telah meringankan Client-nya. “terlebih ke tujuh Client kami adalah sebagai tulang punggung bagi keluarga mereka. Hal ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan”.
“Hal demikian terjadi sebab menurut keterangan Client kami, kejadian itu sebenarnya tidak diinginkan, namun spontan sebagai bentuk pembelaan diri saja”. Ujar Ella.
Sementara itu, pihak keluarga dari terdakwa sangat bersyukur dan berterima kasih kepada kuasa hukum mereka, karena telah membantu dan mengawal kasus itu selama proses peradilan sampai pada hasil putusan. bahkan keluarga terdakwa meminta berfoto bersama se-usai sidang dengan ke-dua pengacara tersebut.
“Kami sangat bersyukur dengan putusan majelis hakim, juga sangat berterima kasih kepada Kuasa Hukum kami, ibu Ariyanti Ella Panu sapaan (Ella), Dan ibu Risdiyanti Bonok (Aning) yang telah membantu melakukan pendampingan hukum sampai pada proses pembacaan putusan sidang oleh majelis hakim”.
“Lanjutnya, Kejadian ini menjadikan pembelajaran bagi kami semua dan kami berharap tidak terjadi lagi hal yang serupa dikemudian hari”. Pungkas keluarga terdakwa.***