DOSISBERITA.COM– Dua Pelapor kasus penipuan dan penggelapan dana hari ini datang ke Polda Sulut guna memberikan keterangan tambahan terkait kasus investasi bodong yang menjerat Oknum Sangadi Pangian Barat. Senin, (09/9/2024).
Yuningsih Rambing dan Delly Montol selaku bendahara tabungan rukun keluarga mengatakan kepada wartawan bahwa ia datang di Polda Sulut untuk memberikan keterangan tambahan terkait penggelapan dana sebesar 1,2 Miliyar Rupiah yang menjerat Oknum sangadi Pangian Barat Elvira Bukut dan Didik Kustiyana.
Diketahui sebelumnya bahwa salah satu terlapor yaitu, Oknum Sangadi Pangian Barat suda ditahan oleh Polda Sulut pada Rabu tanggal 4 September, 2024 kemarin.
“Hari ini kami sebagai Pelapor hadir dihadapan Penyidik Unit Kamneg Polda Sulut, untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus Penipuan dan penggelapan dana dimana Elvira Bukut dan Didik Kustiyana sebagai ketua arisan telah berstatus tersangka semenjak bulan Desember 2023 dan salah-satu suda ditahan. Ujar Yuningsih kepada awak media.
Yuningsih Juga menambahkan, “Kami datang guna melengkapi berkas perkara menuju proses P21 harapan kami bisa mendapat keadilan, kami berjuang untuk para penabung. ucap Yuningsih di dampingi Penasehat Hukumnya Advokat Indah Moonti S.H dan Lydia Mokoginta S.H” tambah-nya
Sementara itu, “Penasehat Hukum Advokat Lydia Mokoginta, SH Juga memberi keterangan kepada awak media, bahwa ia dan rekan-nya Indah Moonti, SH terus berupaya mendampingi Clientnya dalam menuntaskan kasus tersebut”.(DB)