Ads 970 x 250
AdvetorialLiputan KhususNasional

Presiden Jokowi Resmi Setujui Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun

×

Presiden Jokowi Resmi Setujui Usia Pensiun ASN Hingga 70 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ads 468x60

DOSISBERITA.COM- Presiden Jokowidodo telah resmi menyetujui batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Usia 70 tahun.

Namun batas usia pensiun ASN hingga 70 tahun ini, diklasifikasikan oleh aturan presiden sesuai dengan jabatan masing-masing.

Dengan demikian ASN perlu mengetahui batas usia pensiun jabatan apa saja yang diberikan sampai dengan 70 tahun oleh presiden Jokowi.

Penerapan batas usia pensiun atau disingkat BUP bagi pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban.

Untuk jabatan manajerial bagi ASN yang menjabat sebagai Administrator dan Pengawas, ditetapkan batas usia pensiun sampai 58 tahun.

Penetapan batas usia pensiun ASN tersebut, diatur terpisah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), batas usia pensiun (BUP) ASN berdasarkan jenis jabatan sebagai berikut:

Usia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.

Usia 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Fungsional Madya. Dan Usia 65 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama.

Bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-undang yang mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu yaitu :

batas usia pensiun 60 tahun bagi guru, 65 tahun bagi dosen, dan 70 tahun bagi Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor).***

 

Baca juga  Presiden Prabowo Resmikan Smelter PT Freeport Indonesia Di Gresik