DOSISBERITA.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat putusan nomor 3535 K/Pid.Sus/2024.
Surat itu berisi penolakan permohonan kasasi dari kuasa hukum terdakwa Jimmy Tambanua dan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Alasan JPU melayangkan tuntutan Pidana Mati terhadap terdakwa, karena terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak dibawa umur serta memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Adapun petikan isi putusan, menyatakan terdakwa Jimmy Tambanua telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.
Selain itu, dalam putusan mahkamah agung tersebut menyatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan putusan itu maka terdakwa dijatuhkan hukuman pidana mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar, S.H.,M.H melalui Kasi Pidana Umum Prima Poluakan, S.H.,M.H membenarkan adanya putusan tersebut.
“Kami dari tim JPU Kejari Kotamobagu akan menindak lanjuti surat putusan dari Mahkamah Agung serta mengeksekusi terdakwa sesuai dengan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kasi Pidum. (Dori Djola). (**)