DOSISBERITA.COM– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024 sejak kemarin. Operasi Patuh ini diselenggarakan selama dua pekan.
Berdasarkan informasi resmi NTMC Korlantas Polri, Operasi Patuh 2024 digelar selama dua pekan atau 14 hari. Operasi Patuh Jaya 2024 berlangsung mulai dari tanggal 15 Juli sampai 28 Juli 2024.
Operasi ini Bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi Patuh 2024 mengincar 14 jenis pelanggaran. Berikut 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan dalam Operasi Patuh Jaya 2024:
Pelanggaran yang Diincar :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur
8. Roda dua berboncengan lebih dari satu
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan
10. Roda dua dan empat tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor/TNKB palsu
14. Penertiban parkir liar. **(DB)