Ads 970 x 250
HukrimLiputan KhususNasionalSulut

Kasus Penipuan Modus Pembelian Beras Oleh Terduga Vanda Pangkey Dilimpahkan Ke Polres Minsel

×

Kasus Penipuan Modus Pembelian Beras Oleh Terduga Vanda Pangkey Dilimpahkan Ke Polres Minsel

Sebarkan artikel ini
Ads 468x60

DOSISBERITA.COM– Kasus dugaan penipuan bermodus pembelian beras oleh terduga Vanda Pangkey dilimpahkan ke Polres Minahasa Selatan, Jum’at, (14/3/2025).

Kali ini, korban atas nama Selvi Somiok (48) warga Desa Palelon Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel, melaporkan Vanda Pangkey (VP) atas dugaan Penipuan Bermoduskan pembelian beras. Dimana diketahui Selvi Somiok adalah salah satu dari sekian korban penipuan yang dilakukan oleh terduga (VP).

“Dalam Keterangannya kepada Dosisberita.com Selvi mengungkapkan bahwa ia telah dirugikan sebesar Rp 80 juta oleh terlapor, kasus ini telah ditangani oleh Polsek Modoinding dan dilakukan mediasi kepada kedua belah pihak yang berperkara”

“Iya, saya dirugian sekitar Rp 80 juta oleh terduga (VP) saya juga telah melaporkan-nya ke Polsek Modoinding sejak tanggal 28 Juli 2023” suda dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Modoinding, pada Jum’at (14/3), sembari menunjukan surat laporan klarifikasi (SLK) nomor Polisi : B /45/VIII/2023/Reskrim”. Ujar Selvi

Dalam laporan tersebut, terduga Vanda Pangkey diprasangkakan oleh pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan dalam rumusan pasal 378 KUHPidana.

“Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kepolisian Polsek Modoinding terhadap kedua bela pihak, akhirnya korban (Selvi Somiok) bersepakat memberikan jenjang waktu kepada terlapor (Vanda Pangkey) untuk segera menyelesaikan persoalan dengan membuat surat kesepakatan bersama”

“Dalam surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani kedua bela pihak, Vanda Pangkey sebagai terlapor menyetujui dan menyangupi pembayaran kepada korban (Selvi Somiok) dengan uang sebesar Rp 40 Juta.”

“Namun sampai pada waktu yang disepakati yang bersangkutan (VP) tidak perna merespon dengan baik bahkan menunda pembayaran yang disepakati.”

“Hingga dilakukan mediasi terakhir  digelar pada hari Rabu,12 Maret 2025 di fasilitasi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Modoinding Aipda IDewa Sukerta tetapi tidak ditemukan titik temu pada perkara ini karena yang bersangkutan sering mangkir dari panggilan.”

Baca juga  Tragis! Bocah 12 Tahun Di Boltim Diduga Dianiaya Oleh Bos Tambang Ilegal Ali Kenter

Dengan tidak adanya iktikad baik dari terlapor maka korban memmberikan konfirmasi lewat kuasa hukumnya Lidya Mokoginta, SH kepada Kanit Reskrim Polsek Modoinding untuk melanjutkan perkara tersebut.

“Menanggapi hal itu, Kanit Reskrim Polsek Modoinding, Aipda IDewa Sukerta setelah dikonfirmasi mengatakan akan segera menggelar perkara tersebut pada minggu ini ke Polres Minahasa Selatan”.*(DB)