Rapat Koordinasi Terpadu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolaang Mongondow.
Rakor Terpadu berlangsung di Gedung Bagas Raya Yadika, Desa Kopandakan 2 Kab. Bolaang Mongondow. Rabu, (31/7/2024)
Rakor tersebut bertujuan untuk mempersiapkan tahapan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berlangsung mulai 27 hingga 29 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Komisioner KPU Bolaang Mongondow Ketua Divisi Hukum Yohanes D Tumengkol Plh. di dampingi Anggota KPU Jalaludin Kosasi, SE Dan Alfian B pobela.
Dalam sambutan itu, Jalaludin Kosasi Selaku Divisi Data Dan Informasi KPU Bolmong menyampaikan, bahwa pencocokan dan penelitian (coklit) telah berhasil dilaksanakan, dan saat ini proses berlanjut ke tahapan penyusunan DPHP menjadi DPS.
Rapat terpadu kali ini menekankan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwascam agar segala sesuatu permasalahan ditingkatan bawa sedapat mungkin diberitahukan di tingkat atas. dan dalam hal itu perlunya saling berkoordinasi agar segala bentuk permasalahan dapat diselesaikan bersama. Ujar Kosasi.
Saat Rakor berlangsung Kosasi juga memberikan Kesempatan kepada Moderator untuk melakukan diskusi tanya jawab serta berkordinasi langsung antara PPK dan Panwascam guna mengetahui serta mengidentifikasi sumber persoalan yang terjadi dilapangan saat proses pendataan sehingga dapat dijawab dan diselesaikan secara bersama.
Pada Rakor tersebut, Hadir pula sebagai narasumber Akim Eudwar Mokoagow,S.ip selaku Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow.
“Akim menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat koordinasi terpadu antara KPU dan Bawaslu adalah langkah konkret untuk meminimalisir masalah yang mungkin masih ditemukan selama proses pendataan”.
“Semua temuan telah ditindaklanjuti oleh KPU dengan cut off data terakhir pada 24 Juli 2024. Informasi ini juga telah disampaikan melalui pers,”ujarnya.
“Bawaslu memiliki prinsip utama untuk mengawal hak pilih sebagai hak asasi negara. Pengawasan dilakukan dengan paradigma positif dan progresif, yaitu dengan cara mengawasi jalannya tahapan pemutakhiran data pemilih secara menyeluruh untuk memastikan integritas dan akurasi data”.
Rakor terpadu berakhir dengan hasil kesepakatan bersama bahwa semua proses pendataan telah berhasil dilaksanakan dengan saling koordinasi, dan saat ini proses sedang berlanjut ke tahapan penyusunan DPHP menjadi DPS.***