Ads 970 x 250
AdvetorialBolmongLiputan KhususSulut

KPU Bolmong Resmi Tetapkan DPT Sebanyak 182.315 Pemilih.

×

KPU Bolmong Resmi Tetapkan DPT Sebanyak 182.315 Pemilih.

Sebarkan artikel ini
Ads 468x60

DOSISBERITA.COM–BOLMONG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ditetapkan sebanyak 182.315 pemilih.

Data tersebut ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, bertempat di Gedung Yadika Convention Hall, Jumat, 20/9/2024.

Ketua KPU Bolmong Afif Zuhri didampingi Komisioner KPU Bolmong Alfian Pobela, Sandi Dama, dan Jalaludin Kosasi, menyampaikan bahwa penetapan DPT ini merupakan tahapan krusial dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.

Afif Zuhri menuturkan, adanya penurunan jumlah pemilih dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sempat diumumkan beberapa waktu yang lalu.

Penurunan ini kata Afif, disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adanya pemilih yang meninggal dunia dan mereka yang telah pindah domisili sebelum penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan DPT.

“Beberapa pemilih harus dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terutama karena mereka telah meninggal dunia atau pindah tempat tinggal. Hal ini harus diperhatikan agar data pemilih tetap valid dan akurat,” ujar Afif.

Dengan kondisi ini, jumlah pemilih yang tercatat dalam DPT Kabupaten Bolaang Mongondow untuk Pilkada 2024 adalah sebanyak 182.315 pemilih. “Rinciannya, terdapat 90.068 pemilih laki-laki dan 88.247 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan se-Kabupaten Bolaang Mongondow. Sedangkan jumlah TPS di Kabupaten Bolmong sebanyak 419,” katanya.

Ditempat yang sama, Anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Jalaludin Kosasi, turut menjelaskan proses yang dilakukan dalam penetapan DPT ini.

Baca juga  Elly Engelbert Lasut Tiba Di Kotamobagu Dengan Disambut Antusias Relawan Dan Simpatisan

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, KPU kabupaten/kota wajib melaksanakan penetapan DPT sebelum tahapan penetapan calon tetap. Hal ini penting untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang digunakan sudah valid dan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya.

Jalaludin menambahkan bahwa sebelum penetapan DPT, KPU telah melalui beberapa tahapan penting, termasuk pemutakhiran data pemilih, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Rapat pleno tersebut turut dihadiri Forkompinda, perwakilan partai politik, Bawaslu, lembaga pemantau Pemilu, perwakilan Paslon, LO dan para undangan. (**)

Berikut Jumlah Pemilih Di Setiap Kecamatan:

Kecamatan Sang Tombolang

8.259

Kecamatan Dumoga Barat

12.828

Kecamatan Dumoga Timur

15.559

Kecamatan Dumoga Utara

11.002

Kecamatan Lolak

23.303

Kecamatan Bolaang

14.882

Kecamatan Lolayan

19.151

Kecamatan Passi Barat

12.678

Kecamatan Poigar

14.400

Kecamatan Passi Timur

9.824

Kecamatan Bolaang Timur

8.772

Kecamatan Bilalang

5.070

Kecamatan Dumoga

11.355

Kecamatan Dumoga Tenggara

6.591

Kecamatan Dumoga Tengah

8.623