DOSISBERITA.COM—Sidang putusan dismissal yang di selenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2024.
Sebelumnya pasangan calon nomor urut 2, Sam Sachrul Mamonto dan Rusmin Mokoagow telah mengajukan permohonan sengketa Pilkada Boltim 2024 ke mahkamah Konstitusi yang berlokasi di jalan Medan Merdeka Barat.
Hingga MK mengelar putusan dismissal pada hari Rabu 5 Februari 2025 untuk setiap kepala daerah yang bersengketa termasuk Boltim.
Dalam sidang pembacaan putusan oleh Ketua MK, Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon dengan nomor perkara; 105/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan yang Dismisal berdasarkan hasil rapat 9 hakim Mahkama, menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” ujar Suhartoyo di dampingi delapan hakim konstitusi.
Dengan hasil putusan tersebut, pasangan Oskar Manoppo dan Argo Vinsensius Sumaiku suda dipastikan siap memimpin Boltim periode 2024-2029.*(DB)