DOSISBERITA.COM— Pelapor Dan Korban Kasus Tabungan Investasi Yang Menjerat Oknum Sangadi Pangian Penuhi Panggilan Aspidum Kajati Sulut.
Didampingi kuasa hukum Winda Moonti, SH dan Lydia Mokoginta, SH, Pelapor atas nama Yuningsih Rambing dan Wati Suitno selaku perwakilan para korban mendatangi kantor kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kedatangan pelapor dan korban tersebut dalam rangka memenuhi undangan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kajati Sulut guna mendengarkan secara langsung keterangan dari pelapor dan korban penabung.
Didepan para korban Aspidum menyampaikan bahwa kasus tersebut telah ditangani pihaknya dan masi dalam proses melengkapi berkas menuju P21.
“Kasus ini masi dalam penanganan dan sekarang dalam proses melengkapi berkas perkara menuju proses P21”tegas Aspidum dihadapan korban
Se-usai memberikan keterangan kepada Aspidum Kajati Sulut, pelapor dan korban penabung menemui unit kamneg guna merespon pagilan Polda Sulut untuk memberikan keterangan tambahan guna melengkapi berkas perkara.
Penyidik Kamneg Polda Sulut, Brigadir Aldy Poluan saat dikonfirmasi memberikan keterangan bahwa tersangka Sangadi Pangian Barat saat ini dalam penangguhan penahanan bersyarat.
“Tersangka untuk saat ini dalam penangguhan penahanan bersyarat namun proses hukum tetap berjalan dan status sebagai tersangka masi melekat pada Oknum Sangadi inisial EB dan Suaminya.”Ujar Aldy Poluan*(DB)