Ads 970 x 250
BolmongHukrimLiputan KhususNasionalSulut

Pemkab Bolmong Tegaskan Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis

×

Pemkab Bolmong Tegaskan Sanksi Bagi ASN Yang Terlibat Politik Praktis

Sebarkan artikel ini
Ads 468x60

DOSISBERITA.COM – BOLMONG–Dalam upaya memastikan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang adil dan berkualitas, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow hadiri acara pengundian nomor urut pasangan calon (Paslon) bupati Bolmong di Gedung Bagas Raya Yadika Kopandakan 2. Senin (23/92024)

Mewakili Penjabat Bupati Bolmong Jusnan C. Mokoginta, Deker Rompas, SE.MM, yang menjabat sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda. Turut menghadiri Pleno Pengundian dan penetapan pasangan calon Bupati Bolang Mongondow.

“Dalam sambutan yang dibacakan oleh Deker Rompas ia mewakili PJ bupati, memberi ucapan terimakasih kepada KPU yang telah menyelenggarakan pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati, juga kepada Bawaslu, terlebih kepada pasangan calon Bupati beseta tim dan seluruh tamu undangan yang hadir”.

“Selepas acara tersebut, Deker Rompas ketika ditemui wartawan menjelaskan bahwa pemerintah kabupaten Bolaang Mongondow juga berkomitmen untuk menindak tegas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis”

Deker menegaskan agar perangkat daerah tidak terlibat langsung terhadap politik praktis, karena akan berdampak pidana bagi yang melanggar.

Terkait larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, BPD itu telah termaktub pada Pasal 280 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 termasuk sanksinya itu suda jelas. tegasnya.

Deker juga menambahkan terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS jadi jangan main-main terhadap persoalan ini, kami akan langsung tindak tegas ASN Bolmong yang terbukti melanggar netralitas terlibat dalam politik praktis. Tegas Rompas

“Saya harap untuk seluruh ASN Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Lurah dan Camat agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus di patuhi para ASN, bagi yang melanggar akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. **(DB)

Baca juga  Pj. Walikota Kotamobagu Asripan Nani Serahkan Bantuan 5 Unit Traktor Kepada Poktan