DOSISBERITA.COM– KOTAMOBAGU– Pengacara dari 9 Korban investasi bodong. Ariyati Ella Panu, S.H Dan Risdiyanti Bonok, SH menyampaikan apresiasinya terkait langkah tegas Polda (Sulut) terhadap penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara (Sulut),
Salah satu-nya adalah Penahanan terhadap terduga kasus penipuan berkedok investasi bodong yang menjerat Oknum Sangadi Pangian Barat. (Vira) alias Elvira Bukut.
Kepada Awak Media, Pengacara Ariyati Sapaan akrab Ella ini mengatakan, bahwa ia dan rekan kerja-nya Risdiyanti Bonok, SH, memberikan apresiasi penuh kepada pihak Kepolisian terutama kepada Polda Sulut.
“Persoalan seperti ini kami tidak biarkan, bahkan selama ini kami melakukan pendampingan dan upaya hukum terus-menerus terhadap para korban yang dirugikan. Kami juga sangat mengapresiasi langka Polda Sulut dalam penanganan hukum terutama pada kasus seperti ini. Hal ini menggambarkan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini.” Ucap Ella
Diketahui sebelumnya bahwa kasus tabungan yang ditangani Ariyati Ella Panu, SH Dan Risdiyanti Bonok, SH ini berawal dari laporan 9 orang warga yang mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 323 juta.
Dimana, oknum Kades yang mengelola tabungan tersebut menjanjikan akan mengembalikan dananya dua kali lipat dalam jangka waktu satu tahun. Namun hingga pada waktu kesepakatan, para korban tidak menerima janji tersebut, termasuk dana pokok yang mereka simpan dalam tabungan tidak di kembalikan. (DB)